Pasal 287 KUHP 2023
Pasal 287
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang
berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan
Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus
dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal
atau tidak diakui, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
- pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Surat yang dianggap pa.lsu atau dipalsukan, sedangkan Surat tersebut diperlukan dalam proses peradilan untuk alat pembuktian, baik perkara pidana maupun perkara perdata, dianggap sebagai perbuatan yang mengganggu penyelenggaraan peradilan.