Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 312 KUHP 2023

Paragraf 3
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran
dan Penanggulangan Banjir

Pasal 312
Setiap Orang yang pada waltu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Penjelasan:
Cukup jelas.