Pasal 312 KUHP 2023
Paragraf 3
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran
dan Penanggulangan Banjir
Pasal 312
Setiap Orang yang pada waltu terjadi kebakaran atau akan
terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak
dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi
pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Cukup jelas.