Pasal 313 KUHP 2023
Pasal 313
Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan
terjadi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat
dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan
usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain,
atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung
banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Cukup jelas.