Pasal 349 KUHP 2023
Pasal 349
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 348, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
Penjelasan:
Cukup jelas.