Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 351 KUHP 2023

Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang

Pasal 351
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keramaian" misalnya unjuk rasa atau demonstrasi.