Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 352 KUHP 2023

Pasal 352
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan atau diberi wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Penjelasan:
Cukup jelas.