Pasal 350 KUHP 2023
Pasal 350
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,
pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.