Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 350 KUHP 2023

Pasal 350
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).


Penjelasan:
Cukup jelas.