Pasal 367 KUHP 2023
Pasal 367
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan
Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau
dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar,
merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu,
berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian
dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari
pidana yang diancamkan.
Penjelasan:
Cukup jelas.