Pasal 368 KUHP 2023
Bagian Kedua
Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan
Tentara Nasional Indonesia
Pasal 368
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang
sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan
salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Penjelasan:
Cukup jelas.