Pasal 369 KUHP 2023
Pasal 369
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau
pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia,
atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) memudahkan huru-hara atau
pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Cukup jelas.