Pasal 370 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Pasal 370
Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan
memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang
diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, mengangkut Ternak dari satu tempat ke tempat yang lain, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menggunakan Surat jalan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah diangkutnya Ternak curian, Ternak yang sakit, atau mencegah timbulnya penyakit pada Ternak lain atau pada manusia yang mengonsumsi daging Ternak tersebut.