Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 390 KUHP 2023

Pasal 390
  1. Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunalan untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.


Penjelasan:
Cukup jelas.