Pasal 403 KUHP 2023
Pasal 403
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak
memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada
penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut
perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "penghalang yang sah" adalah persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi untuk dilangsungkannya suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.