Pasal 404 KUHP 2023
Pasal 404
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang
kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pencatatan kelahiran dan kematian.