Pasal 415 KUHP 2023
Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun, Setiap Orang yang:
- melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
- melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.