Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 415 KUHP 2023

Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:
  1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
  2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.