Pasal 429 KUHP 2023
Pasal 429
- Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
- Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Cukup jelas.