Pasal 430 KUHP 2023
Pasal 430
Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya
tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak
tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak
tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas
tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana
1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan:
Ketentuan ini memuat peringanan ancaman pidana yang didasarkan pada pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang lain sudah dianggap suatu penderitaan.