Beranda / Pasal 440 KUHP 2023 Pasal 440 KUHP 2023 Cetak Salin Bagikan Bagikan... WhatsApp Facebook X Telegram Bagian KetujuhPengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana TambahanPasal 440Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.Penjelasan:Cukup jelas.