Pasal 495 KUHP 2023
Pasal 495
Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara
curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian
ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak
memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan dengan cara curang dalam dunia perdagangan yang dilalrukan oleh penjual. Dalam dunia perdagangan dapat terjadi penjual memberikan pengakuan palsu tentang sifat atau keadaan Barang yang dijualnya atau tidak menyatakan dengan sebenamya sifat atau keadaan Barang tersebut, sehingga konsumen membeli suatu Barang yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya.