Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 495 KUHP 2023

Pasal 495
Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.


Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan dengan cara curang dalam dunia perdagangan yang dilalrukan oleh penjual. Dalam dunia perdagangan dapat terjadi penjual memberikan pengakuan palsu tentang sifat atau keadaan Barang yang dijualnya atau tidak menyatakan dengan sebenamya sifat atau keadaan Barang tersebut, sehingga konsumen membeli suatu Barang yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya.