Pasal 496 KUHP 2023
Pasal 496
Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa
untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa
membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kerugian ekonomi melalui pemberian jasa kepada orang lain yang dilakukan akibat perbuatan curang dari orang lain tersebut. Misalnya, seseorang secara curang memanfaatkan kebaikan orang lain mempergunakan nomor dan saluran telepon dan membebankan biaya pembicaraan atau sambungan teleponnya kepada pelanggan telepon.