Pasal 497 KUHP 2023
Pasal 497
Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian
atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk
menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain
tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi perbuatan curang dalam dunia perdagangan yang dilakukan oleh konsumen, dengan tidak membayar lunas harga Barang dibeli. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini, perbuatan konsumen tersebut dilakukan secara berulang-ulang yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya. Dalam masyarakat, perbuatan konsumen ini dikenal sebagai tindakan "mengemplang".