Pasal 498 KUHP 2023
Pasal 498
Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan
penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan
dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut
membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan
syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan curang dalam dunia asuransi yang dilakukan oleh pihak tertanggung dalam pembuatan petjanjian asuransi sehingga merugikan pihak penanggung asuransi.