Pasal 499 KUHP 2023
Pasal 499
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum merugikan penanggung
asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat
penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:
- membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat dipakai lagi;
- menenggelamkan, mendamparkan, merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapal tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan Kapal tersebut; atau
- merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut.
Penjelasan:
Tindak Pidana dalam ketentuan ini merupakan perbuatan curang untuk memperoleh pembayaran uang asuransi.