Pasal 505 KUHP 2023
Pasal 505
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak,
menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat
sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan
untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas
tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "batas pekarangan" adalah setiap tanda yang dipergunakan untuk menunjukkan batas suatu pekarangan, seperti tembok, pagar, patok, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, sungai, atau pematang sawah dengan tujuan memisahkan suatu bidang tanah milik seseorang dari bidang tanah milik orang lain yang berdampingan.