Pasal 506 KUHP 2023
Pasal 506
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan
kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya
harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau
Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kabar bohong" adalah tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu keuntungan yang dapat diharapkan.