Pasal 507 KUHP 2023
Pasal 507
Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong
menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari
negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu
perkumpulan, yayasan, atau perseroan, memengaruhi
supaya membeli atau ikut mengambil bagian,
menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang
sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Cukup jelas.