Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 507 KUHP 2023

Pasal 507
Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseroan, memengaruhi supaya membeli atau ikut mengambil bagian, menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Penjelasan:
Cukup jelas.