Pasal 517 KUHP 2023
Pasal 517
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit
atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang
mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
Penjelasan:
Cukup jelas.