Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Abortus

A - Abortus - Kata benda: keguguran janin, keguguran kandungan, kluron, fetus dengan berat kurang dari 500 g pada saat dikeluarkan dari uterus yang tidak mempunyai kemungkinan hidup, guguran (janin), keadaan terhentinya pertumbuhan yang normal (tentang makhluk hidup). Konsep yang berkaitan: abortus kriminalis, abortus provokatus.