Pasal 49 KUHP 2023
Pasal 49
Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap
Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau
pemilik manfaat Korporasi.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:
BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:
5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
- Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.
- Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungiawaban pidana.