Aanmaning
Aanmaning - Merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri berupa “Teguran” kepada tergugat agar tergugat menjalankan isi putusan pengadilan dalam tempo yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Mengenai tenggang waktu peringatan, Pasal 196 HIR menentukan batas maksimum yaitu delapan hari sejak tergugat dipanggil untuk menghadap peringatan adalah: 1) Dalam batas waktu yang diberikan diharapkan debitur dapat menjalankan putusan secara sukarela. 2) Bila tidak terlaksana, maka sejak itu putusan sudah dapat dieksekusi dengan paksa. Isi teguran harus sesuai dengan seluruh bunyi amar putusan yang bersifat penghukuman.
Peneguran tidak perlu dilakukan dalam sidang terbuka, karena tidak merupakan pemeriksaan terhadap sengketa lagi dan persoalannya tinggal mengenai pelaksanaan putusan tentang sengketa itu. Setiap teguran dilakukan dengan membuat berita acara, maksudnya agar memenuhi syarat yuridis (sebagai alat bukti bahwa peneguran telah dilakukan).
Berapa orang dan siapa-siapa yang akan ditegur dapat diketahui dari surat permohonan yang dalam amar putusan juga dikutip atau dikurangi, akan tetapi tidak selalu semua yang dihukum sama orangnya dengan pihakpihak dalam permohonan. Tereksekusilah sebagai pihak yang sebenarnya bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan putusan dan ia pula yang memikul tanggung jawab terhadap orang lain yang ada hubungan dengannya sebagai pihak.
Pemanggilan harus memenuhi syarat syah yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu minimal tiga hari kerja, dan disampaikan kepada yang berhak atau kepala desa/lurah setempat bila yang bersangkutan tidak ada. Pemanggilan yang tidak berhasil dapat diulangi sampai dua kali atau langsung dilanjutkan proses eksekusinya. Misalnya peringatan dari juru sita kepada yang kalah dalam perkara perdata agar supaya delapan hari setelah putusan itu diterima dapat dipenuhi.