Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Abandonnement

A - Abandonnement - Asal kata dari bahasa Perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. Abandonnement diartikan: Penyerahan barang yang dipertanggungkan kepada yang menggunakan (lihat: Pasal 663 KUH Perdata). Dalam hukum tanggungan (asu-ransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepenuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali.

Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerima jumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonement dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.