Pasal 253 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak
Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Pasal 253
Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat
untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194,
Pasal 205, Pasal 208, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310,
tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu
untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika
Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini, Tindak Pidana itu harus jadi dilalrukan atau benar- benar terjadi. Jika tidak terjadi maka tidak dapat dipidana.