Pasal 489 KUHP 2023
Pasal 489
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari
orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang
padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu,
pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, penyerahan Barang karena terpaksa, misalnya pada waktu terjadi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa. bumi, dan lain-lain, Barang tersebut diserahkan untuk diselamatkan atau karena tidak mampu mengurus sendiri Barang tersebut, sehingga perlu diserahkan kepada pihak lain.