Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Abolisi

A - Abolisi - Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Abolisi: Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik. Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Adapun untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, sedangkan untuk pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). Sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti menjadi hak absolut presiden. Ketentuan perubahan terhadap Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang Amnesti dan Abolisi tersebut bertujuan untuk peningkatan fungsi dan peran DPR dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Dengan ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR