Abortus Provokatus Kriminalis
A - Abortus Provokatus Kriminalis - Pengguguran kandungan yang tujuannya selain daripada untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena di dalamnya mengandung unsur kriminalis atau kejahatan. Selanjutnya menurut WHO abortus provokatus kriminalis adalah aborsi yang tidak aman yang dilakukan dengan menggunakan metode berisiko tinggi, bahkan fatal dilakukan oleh orang yang tidak terlatih atau terampil serta komplikasinya merupakan penyebab langsung kematian wanita usia reproduksi, dengan demikian ada tiga kriteria aborsi yang tidak aman yaitu metode berisiko tinggi, dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan komplikasinya merupakan penyebab langsung kematian ibu. (WHO, 1995)