Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Acara Peradilan Tata Usaha Negara

A - Acara Peradilan Tata Usaha Negara - Hukum Acara PTUN adalah seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara. Secara sederhana hukum acara diartikan sebagai hukum formil yang bertujuan untuk mempertahankan hukum materiel.

Sementara itu, mengenai hukum formilnya juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004, sebagaimana diubah UU mulai dari Pasal 53 s/d Pasal 132. Penggabungan antara hukum materiel dan hukum formil ini merupakan karakteristik tersendiri yang membedakan Peradilan TUN dengan Peradilan lainnya. Untuk mengantarkan pada pembahasan tentang hukum acara di Peratun ini, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang merupakan ciri atau karakteristik Hukum Acara Peratun sebagai pembeda dengan Peradilan lainnya, khususnya Peradilan Umum (Perdata). Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua jenis cara, antara lain:

  1. Melalui Upaya Administrasi (vide Pasal 48 jo. Pasal 51 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1986) Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu keputusan tata usaha negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri. Bentuk upaya administrasi: 1) Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan. 2) Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu.
  2. Melalui Gugatan (vide Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986. Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengertian lain, Sengketa TUN: Sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Badan atau pejabat TUN: Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peraturan yang berlaku.