Acara Perdata
A - Acara Perdata - Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas (meliputi juga hukum dagang); cara-cara melaksanakan putusan-putusan (vonis) hakim yang juga diambil berdasarkan peraturan-peraturan tersebut dan cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil.
Hukum perdata (materiil) yang ingin ditegakkan atau dipertahankan dengan hukum acara tersebut meliputi peraturan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (mis. BW, UU Perkawinan, UU Pengadilan Agama, dan sebagainya) dan peraturan hukum yang tidak tertulis berupa hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Fungsi dari hukum perdata formal adalah mempertahankan dan melaksanakan Hukum Perdata Materiil, artinya Hukum Perdata Materiil dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan hukum acara perdata ini.
Lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan perhubungan hukum mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan (mis. perkawinan, jual beli, sewa, utang piutang, hak milik, waris, dan sebagainya). Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan antara kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian waris, dan sebagainya).
Hukum Acara Perdata Indonesia bersumber dari tiga kodifikasi hukum, yaitu: 1. Reglemen Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa yang bermukim di Jawa dan Madura. 2. Reglemen Indonesia yang diperbarui (RIB) yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura, sekarang diganti dengan KUH Perdata. 3. Reglemen Hukum untuk daerah seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia di luar Jawa dan Madura. Dalam kenyataan pelaksanaan hukum oleh pengadilan dewasa ini sebagian besar digunakan RIB bagi seluruh Indonesia. Apabila ada hal-hal yang tidak diatur dalam RIB, maka pengadilan menggunakan aturan-aturaan dari Reglemen Hukum Acara Perdata (HIR).
Asas-asas Hukum Acara Perdata:
- Hakim bersifat menunggu. Dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara ke pengadilan sepenuhnya terletak pada pihak yang berkepentingan.
- Hakim dilarang menolak perkara. Bila suatu perkara sudah masuk ke pengadilan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas. Bila hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat atau mencari dalam Yurisprudensi (Pasal 14 ayat 1 UU No. 14/ 1970).
- Hakim bersifat aktif. Hakim membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Persidangan yang terbuka. Asas ini dimaksudkan agar ada kontrol sosial dari masyarakat atas jalannya sidang peradilan sehingga diperoleh keputusan hakim yang obyektif, tidak berat sebelah dan tidak memihak (Pasal 17 dan 18 UU No. 14/1970).
- Kedua belah pihak harus didengar. Dalam perkara perdata, para pihak harus diperlakukan sama dan didengar bersama-sama serta tidak memihak. Pengadilan mengadili dengan tidak membeda-bedakan orang, hal ini berarti bahwa di dalam Hukum Acara Perdata hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak saja, pihak lawannya harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan pemeriksaan bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
- Putusan harus disertai alasan. Bila proses pemeriksaan perkara telah selesai, maka hakim memutuskan perkara tersebut. Keputusan hakim harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadilinya. Alasan-alasan yang dicantumkan tersebut merupakan pertanggungjawaban hakim atas keputusannya kepada pihak-pihak yang beperkara dan kepada masyarakat sehingga mempunyai nilai obyektif dan mempunyai wibawa.
- Sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sederhana, yaitu acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.Cepat menunjuk pada jalannya peradilan banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya peradilan (mis. Perkara tertunda bertahun-tahun karena saksi tidak datang atau para pihak bergantian tidak datang bahkan perkara dilanjutkan oleh ahli waris). Biaya ringan maksudnya agar tidak memakan biaya yang banyak.
- Objektivitas. Hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak objektif.
- Hak menguji tidak dikenal. Hakim Indonesia tidak mempunyai hak menguji undang-undang. Hak ini tidak dikenal oleh UUD. Dalam Pasal 26 ayat 1 UU tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14/1970) dinyatakan bahwa hak menguji diberikan kepada mahkamah agung terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari undang-undang dan dapat menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah.